Enter your keyword

Hukum Yang Berlaku

Beautifully suited for all your web-based needs

DASAR HUKUM KEBERADAAN PERADILAN  MILITER

 

a.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bagi Seluruh Wilayah Indonesia jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan KUHP jo Perpu Nomor 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP jo Perpu Nomor 18 tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam KUHP dan dalam Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluar-kan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan terhadap Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/ Prasarana Penerbangan jo Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

b.     Undang-Undang Nomor 39  Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara/Militer (KUHPM).

c.     Undang-Undang Nomor 8  Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

d.   Surat Keputusan bersama Menhankam dan Menteri Kehakiman No.  KEP/10/M/ XII/1983 M.57.PR.09.03.th.1983  tanggal 29 Desember 1983 tentang Tim Tetap Penyidikan Perkara Pidana Koneksitas.

e.    Keputusan Pangab Nomor : KEP/01/P/I/1984 tanggal 20 Januari 1985 lampiran “K” tentang organisasi dan prosedur Badan Pembinaan Hukum ABRI.

f.     Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

g.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

h.     Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

i.     Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.14/1985 tentang Mahkamah Agung.

j.     Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.