DASAR HUKUM KEBERADAAN PERADILAN MILITER
b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara/Militer (KUHPM).
c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
d. Surat Keputusan bersama Menhankam dan Menteri Kehakiman No. KEP/10/M/ XII/1983 M.57.PR.09.03.th.1983 tanggal 29 Desember 1983 tentang Tim Tetap Penyidikan Perkara Pidana Koneksitas.
e. Keputusan Pangab Nomor : KEP/01/P/I/1984 tanggal 20 Januari 1985 lampiran “K” tentang organisasi dan prosedur Badan Pembinaan Hukum ABRI.
f. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
g. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
h. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
i. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.14/1985 tentang Mahkamah Agung.
j. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.