PTSP DI PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG
Komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menciptakan suasana kondisi yang bebas dan bersih dari perbuatan mungkar serta budaya koruptif bukan sekedar slogan belaka, tetapi tindakan nyata dan konkrit. Pelan tetapi pasti akan tercipta suasana yang bersih dari perbuatan mungkar dan menciptakan mindset sebagai pelayan dan pengadil yang haq dan benar. Dalam berbagai kesempatan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dan semua Pimpinan Mahkamah Agung tidak henti-hentinya selalu membangun mindset kepada seluruh aparatur Mahkamah Agung dalam menuju cita-cita yaitu mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung. Membangun konstruksi bangunan Badan Peradilan yang Agung, tentunya harus dilandasi oleh struktur fondasi yang sangat kuat dan menghujam sangat dalam di bumi hati sanubari aparatur Mahkamah Agung dan Masyarakat.
Konstruksi yang dijadikan tiang pancang adalah : Menjaga Kemandirian Badan Peradilan. Menjaga Kemandirian Badan Peradilan merupakan salah satu prinsip utama bagi semua Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan sesuai Amanat UUD 1945. Semua Aparatur tanpa kecuali dengan tugas dan kewenangannya masing-masing harus turut menjaga independensi dari intervensi pihak lain. Tugas utama Mahkamah Agung dan Badan Peradilan adalah memberikan keadilan kepada pencari keadilan. Keadilan merupakan sesuatu yang suci dan merupakan salah satu sifat Tuhan, maka semua Aparatur dalam mewujudkan harus dengan niat, ucapan, cara dan perbuatan suci.
Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan merupakan tugas mulia. Memberikan pelayanan bukan merupakan pekerjaan yang rendah, tetapi merupakan tugas dan pekerjaan yang sangat mulia. Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan pelayanan dan mengurus seluruh hambanya, memberikan semua kebutuhan kepada seluruh makhluk dan alam semesta serta memberitahukan kepada umat manusia tujuan akhir yang hakiki, yaitu kembali kepada Sang Pencipta.
Dalam menuntun ke jalan yang benar dan menghindari berbagai kesesatan, Mahkamah Agung telah membuat dan memasang rambu-rambu yang ditempatkan di semua tempat agar dapat dibaca dan dipatuhi, antara lain berbagai berbagai paket kebijakan berupa Regulasi yaitu Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung serta aturan-aturan lainnya. Paket kebijakan dan yang terkini adalah tentang Akreditasi, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan e-Court (Electronic Court). Kebijakan tersebut merupakan petunjuk dan bentuk perhatian serta tanggung jawab Mahkamah Agung kepada negara dan masyarakat dalam menciptakan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani.