PROFIL PADA SATKER PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG
Peradilan Militer dalam sistem ketatanegaraan berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer berkedudukan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara. Peradilan Militer merupakan suatu sistem penegakan hukum dilingkungan TNI yang terdiri dari badan-badan yang mempunyai fungsi, tugas pokok, susunan dan wewenang masing-masing sebagaimana diatur dalam Undang-undang Peradilan Militer. Dalam per-kembangannya Peradilan Militer tidak lagi berada dalam posisi kekuasaan eksekutif, hal ini sebagai dampak dari perkembangan sistem ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Amandemen IV UUD 1945 Pasal 24 menetapkan :
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan Militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Amandemen IV Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman, yaitu ditetapkannya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan. Dengan perubahan ini maka kedudukan Peradilan Militer menjadi berada dalam lingkup kekuasaan Yudikatif.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sejak bulan September 2015, Struktur Organisasi Peradilan Militer mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan sehingga sama dengan lingkungan peradilan lainnya. Sebelum Perma tersebut berlaku, Struktur Organisasi Peradilan Militer saat itu mengacu kepada Keputusan Pangab Nomor : Kep/01/P/I/1984 tanggal 21 Januari 1984 sub lampiran IV dari lampiran “K” tentang pokok-pokok organisasi dan prosedur Mahkamah Militer. Berdasarkan Perubahan I Keputusan Panglima TNI Nomor : KEP/6.a/X/2003 tanggal 8 April 2009 dan Surat Telegram Panglima TNI Nomor : ST/304/2009 tanggal 3 Juni 2009 tentang Daftar Nama, Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum Pengadilan Militer dan Oditurat Militer, Pengadilan Militer II-09 Bandung berkedudukan di Ibu Kota daerah propinsi Jawa Barat yaitu di Bandung dengan daerah hukum (jurisdiksi) meliputi seluruh daerah di Jawa Barat kecuali Kabupaten/Kota Bekasi dan Depok.
Profil Pengadilan Militer II-09 Bandung 2014. Selengkapnya.
Profil Pengadilan Militer II-09 Bandung 2016. Selengkapnya.
Video Profil Pengadilan Militer II-09 Bandung 2018. Selengkapnya.