STRUKTUR ORGANISASI PADA SATKER PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG
Penyusunan alur Tupoksi pada hakekatnya adalah suatu proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan – kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai sasaran/tujuan tertentu, yaitu Sejak bulan September 2015, Struktur Organisasi Peradilan Militer mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan sehingga sama dengan lingkungan peradilan lainnya. Sebelum Perma tersebut berlaku, Struktur Organisasi Peradilan Militer saat itu mengacu kepada Surat Keputusan Pangab Nomor Kep/01/P/I/1984 tanggal 20 Januari 1984, tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Mahkamah Militer. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah menetapkan pengurusan bidang organisasi, administrasi dan finansial empat peradilan yang berada di bawah lingkungan Mahkamah Agung RI.Keterangan Gambar
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana Perma Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan, struktur yang mengatur tata kerja di suatu lembaga peradilan dalam hal ini Pengadilan Militer II-09 Bandung disusun sebagai berikut :
1. Unsur Pimpinan
a. Kepala Pengadilan Militer, disingkat Kadilmil
b. Wakil Kepala Pengadilan Mliter disingkat Waka dilmil.
2. Unsur staf/Pembantu Pimpinan
– Kepaniteraan, disingkat Panitera dibantu oleh :
a. Panitera Muda Pidana
b. Panitera Muda Hukum
3. Unsur staf/Pelayanan
– Kesekretariatan, disingkat Sekretaris dibantu oleh :
a. Bagian Bagian Umum dan keuangan
b. Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
c. Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
4. Unsur Pelaksana
a. Majelis Hakim.
b. Kelompok Hakim Militer, disingkat Pokkimmil.
Pembagian tugas dan tanggung jawab adalah sebagai berikut :
Tugas Pokok :
1. Kepala Pengadilan Militer II-09 Bandung.
a. Kadilmil dijabat oleh seorang Pamen sarjana Hukum, yang berkedudukkan pula sebagai Hakim Militer, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
1) Memberikan pertimbangan dan saran kepada Ka Satker di atasnya tentang hal-hal yang menyangkut bidang tugasnya.
2) Mengkoordinasikan, mengawasi dan memberikan pengarahan atas penyelenggaraan fungsi-fungsi Dilmil.
3) Menentukan kebijaksanaan dan mengambil keputusan dalam rangka memimpin Dilmil guna menjamin terselenggaranya fungsi utama Dilmil.
4) Merencanakan,mempersiapkan dan mengatur pe-nyelenggaraan penyidangan perkara yang dilimpahkan kepada Dilmil.
5) Mengatur pembagian pekerjaan antara Kadilmil, Waka Dilmil dan para Kimmil sehingga dapat menjamin daya guna dan keseimbangan yang baik dalam menyelenggarakan fungsi Dilmil.
6) Mengawasi pelaksanaan permohonan banding, grasi, kasasi dan peninjauan kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan Dilmil, sebagai yang dimaksud dalam Pasal 262 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
b. Kadilmil bertanggung jawab atas pelaksanaan kekuasaan kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan atas pelaksanaan tugas pembinaan Dilmil kepada Dirjen Badilmiltun MARI.
2. Wakil Kepala Pengadilan Militer II-09 Bandung
a. Waka Dilmil dijabat oleh seorang Pamen Sarjana Hukum yang berkedudukan sebagai Kimmil dengan tugas kewajiban sebagai berikut
1) Mengkoordinasikan dan mengawasi semua pekerjaan/ kegiatan segenap usaha Dilmil.
2) Menyampaikan pertimbangan dan saran staf.
3) Memelihara dan mengawasi pelaksanaan prosedur kerja di lingkungan Dilmil.
4) Mengerjakan tugas khusus dari Kadilmil.
5) Mewakili Kadilmil apabila Kadilmil berhalangan melaksanakan tugas kewajibanya.
b. Waka Dilmil bertanggung jawab atas pelaksanaan kekuasaan kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan atas pelaksanaan tugas kewajiban sebagai Waka Dilmil Kepada Kadilmil.
3. Kepaniteraan
a. Kepaniteraan dipimpin oleh seorang Pama ahli hukum sebagai Panitera, yang berkedudukan sebagai Panitera, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
1) Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
2) Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
3) Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyaji-an data perkara, dan transparansi perkara;
4) Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
5) Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
6) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Militer.
b. Tera terdiri dari 2 (dua) urusan, yang masing-masing dipimpin oleh seorang Pama sebagai Panitera Muda Pidana dan Panitera Muda Hukum, berkedudukan sebagai Panitera, sebagai berikut :
1) Panitera Muda Pidana, disingkat Panmud Pidana.
2) Panitera Muda Hukum, disingkat Panmud Hukum.
c. Panitera bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya selaku Panitera dalam persidangan Dilmil kepada Hakim Ketua yang bersangkutan dan atas pelaksanaan tugas lainnya kepada Kadilmil.
4. Sekretariat
a. Sekretariat dipimpin oleh seorang Pama Sarjana Hukum, sebagai Sekretaris, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
1) Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
2) Pelaksanaan urusan kepegawaian;
3) Pelaksanaan urusan keuangan;
4) Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
5) Pelaksanaan…
5) Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi, dan statistik;
6) Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan
7) Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Militer Tipe A.
b. Sekretariat terdiri dari 3 (tiga) Urusan yang masing-masing dijabat oleh seorang Pama terdiri dari Bagian Umum dan Keuangan, Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana, Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan, sebagai berikut :
1) Bagian Bagian Umum dan keuangan,
2) Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana.
3) Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
c. Sekretaris bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Kadilmil, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Katera.
5. Majelis Hakim
a. Majelis Hakim terdiri dari seorang Hakim Ketua yang serendah-rendahnya berpangkat Kapten dan 2 (dua) orang hakim anggota yang terdiri dari Kimmil masing-masing serendahnya berpangkat sama serta dibantu oleh Panitera, dengan tugas kewajiban memeriksa dan memutus setiap perkara pidana yang diajukan kepadanya, menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan,
b. Susunan Majelis Hakim dalam setiap persidangan ditetapkan oleh Kadilmil,
c. Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, Majelis Hakim menganut asas peradilan bebas,
d. Majelis Hakim bertanggung jawab atas pelaksanaan kekuasaan kehakiman menurut peraturan perundang-undangan.
6. Anggota Kelompok Hakim Militer (Pok Kimmil)
a. Pok Kimmil merupakan wadah dari Hakim Militer pada Dilmil untuk melaksanakan tugas kewajibannya baik sebagai Hakim pada Dilmil maupun dalam memberikan saran dan pertimbangan tentang penyelenggaraan fungsi tehnis kepada Kadilmil,
b. Kelompok Hakim Militer pada Dilmil terdiri dari para Kimmil,
c. Kimmil adalah seorang Pamen Sarjana Hukum dengan tugas kewajiban seb gai berikut:
1) Bertindak sebagai Hakim Ketua atau Hakim Anggota dalam sesuatu persidangan Dilmil atas penunjukkan Kadilmil,
2) Sebagai Hakim Ketua :
a) Mengetuai sidang Dilmil dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana yang diserahkan kepadanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
b) Memberikan pertimbangan mengenai permohonan grasi yang diajukan terhap perkara yang diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang dipimpinnya.
c) Kimmil bertanggung jawab atas pelaksanaan kekuasaan kehakiman sesuai dengan perundang-undangan.
Dalam organisasi Dilmil II-09 Bandung jumlah pegawai yang ada sekarang tidak sesuai standard dengan volume pekerjaan dan kapasitas sehingga masih perlu penambahan personel pegawai, yang mana pelaksanaan pekerjaan untuk jenis pekerjaan tertentu sangat besar pengaruhnya terhadap penentuan kebutuhan pegawai, karena seorang pegawai berkewajiban untuk menyelesaikan suatu jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu.