PELAKSANAAN KEGIATAN HAKIM (WASMAT) PENGAWASAN & PENGAMATAN DI LEMASMIL II CIMAHI
(Cimahi) Hakim Pengawas dan pengamat pada Pengadilan Militer II-09 Bandung sesuai amanat dari pasal 262 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada Pengadilan Militer II-09 Bandung pelaksanaan tugas Hakim Wasmat yang dilaksanakan secara administrasi dan konkret dengan cara melakukan Pengawasan Pengamatan ke Lembaga Pemasyarakatan Militer Cimahi secara berkala tiap akhir Triwulan II dan Triwulan IV atau disesuaikan dengan kebutuhan.
Wakadilmil II-09 Bandung Letkol Chk Edfan Hendrarto, S.H., M.H. beserta dkk 4 (empat) orang melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) di Lemasmil II Cimahi. Adapun tujuan Wasmat untuk memeriksa pelaksanaan Putusan , Memeriksa kondisi fisik dan mental terpidana yang di putus oleh Dilmil II-09 bandung sehingga semua Putusan dapat di pertanggungjawabkan secara hukum. (9/8)
Lihat postingan ini di Instagram