DAERAH HUKUM SATKER PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG
Peradilan Militer merupakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara.
Berdasarkan Perubahan I Keputusan Panglima TNI Nomor : KEP/6.a/X/2003 tanggal 8 April 2009 dan Surat Telegram Panglima TNI Nomor : ST/304/2009 tanggal 3 Juni 2009 tentang daftar nama, tempat kedudukan dan daerah hukum Pengadilan Militer dan Oditurat Militer, Pengadilan Militer II-09 Bandung berkedudukan di Ibu Kota daerah propinsi Jawa Barat yaitu di Bandung dengan daerah hukum meliputi seluruh daerah di Jawa Barat kecuali Kabupaten/Kota Bekasi dan Depok.