MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG
A. Latar Belakang
- Aspek-aspek seperti ketepatan, kecepatan, kualitas, produktivitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan, ternyata diharapkan oleh publik.
- Pandangan publik bahwa birokrasi bukan menjadi bagian dari solusi (part of solution) atas masalah-masalah publik.
- Perubahan dari paradigma birokrasi ke arah manajemen publik (new public management) maupun new public service sebagai salah satu upaya Reformasi.
B. Pengertian
Maklumat Pelayanan adalah suatu strategi penjamin kualitas yang mana sasaran eksplisitnya adalah untuk memperbaiki responsivitas penyedia pelayanan publik kepada para pengguna atau para pencari keadilan. Maklumat Pelayanan memandang pengguna layanan yaitu para pencari keadilan sebagai klien dan berfokus pada kepuasan masyarakat pengguna.
C. Tujuan
Tujuan maklumat pelayanan adalah :
- Memberikan kepuasan bagi warga negara (citizens) terutama para pencari keadilan melalui perbaikan kualitas pelayanan publik.
- Membantu individu untuk secara jeli mengetahui standar pelayanan peradilan yang ada, apa yang diharapkan dari pelayanan yang diberikan, bagaimana melakukan pengaduan dan mendapatpakn informasi yang benar secara cepat dan tepat, serta bagaimana memberikan solusi jika terjadi kekeliruan dalam pelayanan yang diberikan.
- Memberikan kejelasan bentuk pelayanan yang diberikan kepada para pencari keadilan dan masyarakat.
Dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, penetapan dan penerapan Standar Pelayanan, yaitu Prinsip:
- Sederhana
- Konsisten
- Partisipatif
- Akuntabel
- Berkesinambungan
- Transparansi
- Berkeadilan
D. Maklumat Pelayanan Pengadilan Militer II-09 Bandung.