PEDOMAN PENGADUAN DI PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG
- SECARA LISAN
- Melalui telepon 022) 7335265 dan 7335266, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB.
- Datang langsung ke Kantor Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno Hatta No. 745 Bandung.
- SECARA TERTULIS
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Pengadilan Militer II-09 Bandung, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faksimile, atau melalui pos ke alamat kantor di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno Hatta No. 745 Bandung (menemui Meja Pengaduan).
- Melalui e-mail : info@dilmil-bandung.go.id
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pen-dukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
- PENERIMAAN PENGADUAN
- Pengadilan Militer II-09 Bandung akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Militer II-09 Bandung akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan
- Pengadilan Militer II-09 Bandung akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis
- Pengadilan Militer II-09 Bandung hanya akan menindak lanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor
- HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 076/KMA/SK/VI/2009
- HAK-HAK PELAPOR
- Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
- Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksa-an.
- HAK-HAK TERLAPOR
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
- TIM PENGELOLA PENGADUAN
Surat Keputusan Kadilmil II-09 Bandung tentang Pejabat dan Petugas PTSP.