RENCANA STRATEGIS PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG
Undang-undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotism, Pasal 3 dinyatakan bahwa asas-asas umum Penyelenggaraan Negara meliputi Asas Kepastian Hukum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas dan Asas Akuntabilitas. Sedangkan untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih (good Governance) diperlukan prinsip-prinsip partisipasi, Penegakan Hukum, transparansi, kesetaraan, daya tanggap, wawasan kedepan, akuntabilitas, pengawasan, efisiensi dan efektifitas, serta profesionalisme. Kemudian prinsip akuntabilitas ditegaskan lagi dalam visi misi dan program mebanung Indonesia yang aman, adil dan sejahtera melalui program meningkatkan pengawasan untuk menjamin akuntabilitas transparansi, dan perbaikan kinerja aparatur Negara.
Pemerintah. Sehingga tujuan yang hendak dicapai dalam periode tahun 2020-2024 adalah suatu program peningkatan kinerja yang ada atau sudah berjalan di Pengadilan Militer II-09 Bandung dengan uraian umum sebagai berikut :
1) Kebutuhan dan kepuasan pengguna pengadilan dalam hal ini para pencari keadilan di Pengadilan Militer II-09 Bandung.
2) Pelayanan pengadilan yang terjangkau meliputi pelayanan teknis yudisial, adminitrasi perkara, administrasi umum, kepegawaian dan keuangan.
3) Kepercayaan dan keyakinan masyarakat pada Pengadilan Militer II-09 Bandung dalam menegakkan hukum. (law enforcement).
4) Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di Pengadilan Militer II-09 Bandung.
5) Implementasi Siad Dilmil sebagai sarana otorisasi pola mindalmin.
b. Rencana Strategis. Sebagaimana telah dijelaskan Pengadilan Militer II-09 Bandung adalah merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di linkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara. Untuk mencapai arah sebagaimana yang dikemukakan di atas, perlu adanya bentuk pembangunan di bidang hukum dalam suatu perencanaan stragegis di lingkungan Pengadilan Militer II-09 Bandung yang lebih terfokus pada pelaksanaan tugas pokoknya (Teknis Yudisial) yaitu menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara kejahatan dan pelanggaran pada tingkat pertama terhadap anggota militer berpangkat Kapten ke bawah yang melakukan tindak pidana di wilayah hukumnya. Sesuai tuntutan dan perkembangan zaman, problematika hukum masyarakat pencari keadilan semakin hari semakin kompleks, dan semakin tinggi kualitas maupun kuantitasnya, karena itu perlu adanya upaya dan langkah strategis dalam kerangka pengadilan yang ungguk (the framework of courts excellent) dengan memperhitungkan setiap unsur (variable) yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Dalam Renstra Pengadilan Militer II-09 Bandung tahun 2015-2019 Bandung menetapkan tiga langkah penting yaitu :
1) Perencanaan Strategis
Faktor-Faktor Kunci Keberhasilan yaitu Strategi dirancang melalui analisis lingkungan internal dan eksternal, dengan mempertimbangkan nilai luhur sebagai berikut :
a) Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b) Berperilaku Adil.
c) Berperilaku jujur.
d) Berperilaku Bijaksana.
e) Bertanggung Jawab.
f) Menjunjung tinggi Harga Diri.
g) Berintegritas Tinggi.
h) Berdisiplin Tinggi.
i) Berperilaku Rendah Hati.
j) Bersikap Mandiri.
k) Bersikap Profesional.
Sasaran yang ditetapkan dalam Renstra Pengadilan Militer II-09 Bandung adalah :
1. Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel.
2. Peningkatan akseptabilitas putusan Hakim.
3. Peningkatan percepatan proses penanganan perkara melalui pemanfaatan teknologi informasi.
4. Peningkatan pelayanan peradilan dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan.
5. Peningkatan aksebilitas masyarakat terhadap peradilan (acces to justice).
6. Peningkatan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal baik internal maupun eksternal.
7. Peningkatan Pengelolaan Aset, Keuangan dan Kinerja.
Kedelapan sasaran tersebut merupakan sasaran yang akan dicapai Pengadilan Militer II-09 Bandung dalam tahun 2020-2024. Untuk mewujudkan visi dan misi serta sasaran strategis, maka Pengadilan Militer II-09 Bandung mengusulkan program yang dituangkan di dalam DIPA sebagai berikut :
a) Program Peningkatan Manajemen dan Kepemimpinan Peradilan Militer.
b) Program Peningkatan Area Sumber Daya Manusia.
c) Program Peningkatan Kebijakan Peradilan dan Proses Pengadilan.
d) Program Peningkatan Sarana/Prasarana.
2) Penetapan Tujuan. Sesuai dengan Visi dan Misi di atas, dimana Pengadilan Militer II-09 Bandung harus dapat meningkatkan kinerjanya untuk mencapai tujuan sebagai berikut :
a) Terwujudnya tertib administrasi peradilan dalam melaksanakan TUPOKSI.
b) Terwujudnya aparatur peradilan yang memiliki integritas dan moralitas yang tinggi.
c) Terwujudnya pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan dengan efektif, efisien dan berkualitas
d) Terwujudnya administrasi Kesekretariatan yang dapat mendukung TUPOKSI Pengadilan Militer II-09 Bandung.
Selengkapnya :
Rencana Strategis Pengadilan Militer II-09 Bandung 2020-2024
Rencana Aksi Pengadilan Militer II-09 Bandung Tahun 2024