Enter your keyword

Data Asset Negara (BMN)

Beautifully suited for all your web-based needs

                       PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA BMN

                            PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG

A.   DASAR HUKUM PENATAUSAHAAN BMN

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mempunyai tugas mengelola barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya.
2.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 (Perbendaharaan Negara): Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan BMN/D yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN
5.  PMK 29/PMK.06/2010 (Penggolongan dan Kodefikasi BMN)
6.  PMK 120/PMK.06/2007 (Penatausahaan BMN)
7.  PMK 171/PMK.05/2007 (Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah Pusat)
8.  Peraturan DJPB 51/PB/2008.

B.   TUJUAN DAN SASARAN PENATAUSAHAAN BMN
Mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan BMN.

C.  SASARAN
Semua barang milik Negara tercatat dengan baik. Semua  aktivitas  dalam rangka pengelolaan BMN dapat dilakukan dengan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas, serta kepastian nilai.
Nilai/data BMN untuk kebutuhan laporan manajemen maupun untuk kebutuhan laporan sebagai bahan penyusunan Neraca Pemerintah Pusat sudah menggambarkan jumlah, kondisi dan nilai BMN yang wajar.

D.  DATA ASSET NEGARA (BMN)