Enter your keyword

Jam Kerja

Beautifully suited for all your web-based needs

JAM KERJA DI PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG

 

A.   Bahwa ketentuan jam kerja yang harus dipatuhi dan ditaati pada Pengadilan Militer II-09 Bandung sebagai berikut :

  •   Senin pukul 08.00 Wib s/d pukul 16.30 Wib.
  •   Selasa pukul 07.00 Wib s/d pukul 15.30 Wib.
  •   Rabu pukul 08.00 Wib s/d pukul 16.30 Wib.
  •   Kamis pukul 08.00 Wib s/d pukul 16.30 Wib.
  •   Jumat pukul 07.00 Wib s/d pukul 16.00 Wib.
  •  Jam istirahat pukul 12.00 Wib s/d 13.00 Wib atau menyesuaikan dengan Jam Pelaksanaan Ibadah Sholat Dzhuhur.

B.   Ketentuan yang harus ditaati pada jam kerja 

Setiap kehadiran dan pulang harus mengisi Presensi Online melalui Aplikasi SIKEP (Sistem Informasi Kepegawaian) ;

  1.  Bagi yang tidak masuk kerja karena sakit atau izin, harus memakai “Surat Izin”, jika sakit harus dengan “Surat Keterangan Dokter”;
  2.  Keluar kantor karena dinas/tugas wajib menggunakan “Surat Tugas” yang ditandatangani oleh Kadilmil/Waka Dilmil bagi Hakim dan Panitera/Sekretaris;
  3.  Bagi Panitera Pengganti, Kasubbag serta Staf harus ada izin atau “Surat Perintah Tugas” dari Panitera/Sekretaris;
  4.  Pada jam-jam kerja dilarang keluar kantor tanpa ada izin dari pimpinan yang tersebut pada point 3 dan point 4;
  5.  Setiap kegiatan di Pengadilan Militer II-09 Bandung harus dengan sepengetahuan dan dilaporkan kepada Kadilmil/Waka Dilmil.

Demikian untuk dilaksanakan.