RAPAT PELAKSANAAN MANAGEMEN RESIKO DALAM RANGKA MELAKSANAKAN KEPUTUSAN SEKMA NOMOR 475/SEK/SK/VII/2019 TENTANG PEDOMAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG & BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA
Telah dilaksanakan Rapat Pelaksanaan Manajemen Risiko Dalam rangka melaksanakan Keputusan Sekma Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung & Badan Peradilan dibawahnya.
Rapat dipimpin oleh Kadilmil II-09 Bandung Kolonel Sus Dahlan Suherlan, S.H., M.H. didampingi oleh Wakadilmil II-09 Bandung Letkol Chk Edfan Hendrarto, S.H., M.H. dan dihadiri oleh seluruh Tim Penyusun Manajemen Risiko.
Proses Manajemen Risiko sebagaimana tercantum dalam Keputusan Sekma Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 terdiri dari Penetapan konteks, Identifikasi Risiko, Analisis Risiko, Evaluasi Risiko, Penanganan Risiko, Monitoring dan Reviu.