SOSIALISASI ANTI GRATIFIKASI PADA PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG TAHUN 2025
Bandung, 2 September 2025, Kadilmil II-09 Bandung Kolonel Kum Erwin Kristiyono, S.H., M.H. selaku Manajemen Puncak FKAP membuka Sosialisasi Anti Gratifikasi pada Pengadilan Militer II-09 Bandung Tahun 2025. Sebagai pembuka Manajemen Puncak menyampaikan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah suap jika berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, Kadimil II-09 Bandung menjelaskan pengertian gratifikasi adalah adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, komisi, diskon, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, atau fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara di luar gaji atau honorarium yang telah ditetapkan. Gratifikasi bisa dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatan, bertentangan dengan kewajiban, atau menimbulkan konflik kepentingan, dan wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berikut adalah perbedaan antara hadiah, gratifikasi, gratifikasi illegal, suap dan pemerasan :
Hadiah
- Pemberian yang wajar;
- Tidak terkait sama sekali dengan jabatan;
Gratifikasi
- Pemberian dalam arti luas;
- Penerimanya pegawai negeri/Penyelenggaran Negara;
Gratifikasi Ilegal
- Penerima pegawai negeri atau Penyelenggara Negara;
- Berhubungan dengan jabatan;
- Berlawanan dengan tugas dan kewajiban;
- Dapat menjadi bentuk korupsi investif atau tanam budi;
- Tidak memerlukan adanya “meeting” atau adanya unur transaksional;
Suap
- Penerima pegawai negeri atau Penyelenggara Negara;
- Pemberian berhubungan dengan jabatan;
- Pemberian berupa hadiah atau janji;
- Pemberian biasanya ditujukan untuk menarik kehendak pegawai negeri/penyelenggara Negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai dengan kehendak pemberi suap;
- Pemberian dapat juga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan penerima, atau yang menurut pemberi ada hubungannya dengan jabatan.
Pemerasan
- Penerima pegawai negeri atau Penyelenggara Negara
- Bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan secara hukum;
- Menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu.

Selanjutnya Wakil Ketua FKAP Letkol Chk Sudiyo, S.H., M.H. menjelaskan dan memeparkan tentang apa itu UPG? Siapa saja yang menjabat UPG? Kemudian Letkol Chk Sudiyo, S.H., M.H. menjelaskan UPG adalah Unit Pengendalian Gratifikasi yang ditunjuk melakukan pengelolaan pengendalian gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Pengadilan Militer II-09 Bandung telah membentuk Tim UPG yang terdiri dari
- Ketua : Letkol Chk (K) Nunung Hasanah, S.H., M.H.
- Anggota :
- Letkol Chk Sudiyo, S.H., M.H.
- Mayor Chk Handoko, S.H., M.H.
- Mayor Chk Ajat Sudrajat, S.H.
- Kapten Chk (K) Sari Rahayu, S.H., M.H.
- Mudhofar Ma’ruf, S.E.
Tujuan dibentuknya UPG di Pengadilan Militer II-09 Bandung adalah :
- Sebagai pedoman bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada di bawahnya untuk memahami, mencegah, dan menangani gratifikasi.
- Memberikan arah dan acuan bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada di bawahnya mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan gratifikasi untuk perlindungan dirinya maupun keluarganya dari tindak pidana terkait gratifikasi.
- Membangun integritas Hakim dan Aparatur yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Membentuk lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.
Selanjutnya Letkol Chk Sudiyo, S.H., M.H. melakukan tanya jawab dengan peserta Sosialisasi, menanyakan apa itu SMAP? Kemudian PPPK a.n. Jamhur menjawab Sistem Manajemen Anti Penyuapan, bahwa kita sebagai Aparatur Pengadilan tidak boleh menerima hadiah, suap dalam bentuk apapun baik itu uang atau barang. Letkol Chk Sudiyo, S.H., M.H. menghimbau kepada seluruh Anggota Pengadilan Militer II-09 Bandung kita harus menjaga integritas dan jangan menerima uang atau barang apapun terkait perkara, pelayanan dan lain-lain.
Kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi diikuti oleh Wakil Ketua FKAP, Sekretaris FKAP, Koordinator Tim Pembangunan Integritas, Koordinator Audit Internal, Koordinator Pengendali Dokumen, Sekretaris Tim Pembangunan Integritas, Sekretaris Audit Internal, Sekretaris Penengdali Dokumen, dan para anggota Tim Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Pengadilan Militer II-09 Bandung. (admin – Wina)





