PEMBEKALAN TAHAP III SMAP (SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN) TAHUN 2025 OLEH BAWAS MARI
Plh Wakil Kepala Pengadilan Militer II-09 Bandung beserta Ketua FKAP Letnan Kolonel Chk Suradi, S.H. Para Anggota Pokkimmil, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Para Panitera Pengganti, para Kasubbag, dan Pelaksana pada Pengadilan Militer II-09 Bandung mengikuti acara Pembekalan TahapĀ III Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) tahun 2025 oleh Badan Pengawasan mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring pada Pukul 08.30 WIB di Ruang Media Center Pengadilan Militer II-09 Bandung. Acara Pembekalan Tahap IV Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) tahun 2025 dibuka pada pukul 08.30 WIB oleh pembawa acara.
Surat Pembekalan SMAP Tahap III Bawas Mahkamah Agung adalah surat undangan atau pemberitahuan terkait penyelenggaraan kegiatan pembekalan online tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahap III yang diadakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman satuan kerja (satker) di lingkungan MA mengenai penerapan SMAP demi pencegahan suap dan korupsi.
Tujuan utama pembekalan
- Meningkatkan integritas di lingkungan peradilan.
- Memastikan SMAP diterapkan secara efektif untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons risiko penyuapan.
- Mendorong seluruh aparatur peradilan untuk bertanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari korupsi dan gratifikasi.





