Enter your keyword

SOSIALISASI DAN PELATIHAN E-BERPADU OLEH PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM (APH) SEWILAYAH HUKUM JAWA BARAT

Beautifully suited for all your web-based needs

SOSIALISASI DAN PELATIHAN E-BERPADU OLEH PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG  KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM (APH) SEWILAYAH HUKUM JAWA BARAT

SOSIALISASI DAN PELATIHAN E-BERPADU OLEH PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM (APH) SEWILAYAH HUKUM JAWA BARAT

1. Pembukaan oleh Kadilmil II-09 Bandung.

Kadilmil II-09 Bandung mengucapkan salam dan selamat datang kepada seluruh Peserta Sosialisasi dan Pelatihan, dan ucapan terimakasih yang telah hadir memenuhi undangan dari Pengadilan Militer II-09 Bandung dalam acara Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Aplikasi Peradilan Pidana Terpadu (e-Berpadu). Salam hormat dan Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kasatker yang telah memberikan ijin kepada para peserta dalam kegiatan ini

Selanjutnya kadilmil II-09 Bandung menyampaikan pentingnya kegiatan ini dan mengharapkan semua peserta memahami Sistem Aplikasi Peradilan Pidana Terpadu (e-Berpadu) sehingga dapat diimplementasikan di wilayah hukum Pengadilan Militer II-09 Bandung sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Agung RI dalam rangka percepatan penyelesaian perkara;

Kepada para Peserta agar menanyakan segala sesuatunya berkaitan pelaksanaan Sistem Aplikasi Peradilan Pidana Terpadu (e-Berpadu) kepada Pemateri dan nantinya dapat dibentuk group khusus admin Sistem Aplikasi Peradilan Pidana Terpadu (e-Berpadu) yang akan dikordinir oleh Admin Pengadilan Militer II-09 Bandung sehingga jika ada kendala dalam pelaksanaannya dapat berkomunikasi dengan lebih efektif..

2. Pemaparan Sistem Aplikasi Peradilan Pidana Terpadu (e-Berpadu) oleh Pemateri, Mayor Ch Ajat Sudrajat, S.H., Panitera Pengadilan Militer Ii-09 Bandung.

a. Pemaparan materi dan Pelatihan.

1) Pemaparan Umum Aplikasi e-Berpadu merupakan sistem elektronik yang mengintegrasikan dokumen dan           berkas perkara pidana antar lembaga penegak hukum;

2) Tujuan utama untuk meningkatkan sinergitas, menjamin keseragaman pola tindak dan kepastian hukum            dalam melaksanakan administrasi berkas perkara berbasis system elektronik dalam penyelesaian perkara          pidana dan perkara koneksitas di lingkungan Peradilan Militer.

3) Setiap lembaga wajib menunjuk admin/operator e-Berpadu serta menjelaskan syarat-syarat pembuatan              akun e-Berpadu untuk pengguna layanan.

4) Penjelasan Fitur-fitur yang terdapat dalam e-Berpadu :

5) Pengadilan Militer II-09 Bandung menjadi pusat koordinasi implementasi di wilayah hukum masing-masing.

6) Dilakukan pelatihan teknis bagi operator sebelum aplikasi digunakan secara penuh.

7) Kendala yang terjadi : jaringan internet di beberapa instansi dan kurangnya pemahaman teknis pengguna.       Solusi : koordinasi dengan bagian IT dan penyedia layanan untuk peningkatan koneksi serta pelaksanaan          bimbingan teknis lanjutan dan pendampingan awal.

8) Aplikasi e-Berpadu siap diterapkan secara bertahap di seluruh lembaga penegak hukum di wilayah                    Pengadilalan Militer II-09 Bandung. Semua pihak mendukung penuh implementasi aplikasi ini sebagai                langkah menuju sistem peradilan pidana terintegrasi secara elektronik.

3. Pelatihan Sistem Aplikasi Peradilan Pidana Terpadu (e-Berpadu).

  • Pelatihan dilaksanakan dengan cara praktek secara langsung kepada para Peserrta sebagai admin Sistem Aplikasi Peradilan Pidana Terpadu (e-Berpadu) di satker.
  • Masing-masing peserta sebagai admin mempraktekkan cara upload data melalui Sistem Aplikasi Peradilan Pidana Terpadu (e-Berpadu).
  • Pembentukan WAG sebagai sarana komunikasi efektif para admin di satker untuk memudahkan komunikasi dan kordinasi dalam pelaksanaan Sistem Aplikasi Peradilan Pidana Terpadu (e-Berpadu).