Enter your keyword

PENERIMAAN PEGAWAI OUTSOURCING UNTUK PETUGAS KEAMANAN & PETUGAS KEBERSIHAN PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG

Beautifully suited for all your web-based needs

PENERIMAAN PEGAWAI OUTSOURCING UNTUK PETUGAS KEAMANAN & PETUGAS KEBERSIHAN PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG

PENERIMAAN PEGAWAI OUTSOURCING UNTUK PETUGAS KEAMANAN & PETUGAS KEBERSIHAN PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG

Senin, 12 Januari 2026
Kadilmil II-09 Bandung, Kolonel Kum Erwin Kristiyono, S.H., M.H. didampingi Wakadilmil II-09 Bandung, Letkol Chk Joko Trianto, S.H., M.H. bersama dengan Sekretaris dan Para Kasubbag, melaksanakan rapat penerimaan Pegawai Outsourcing untuk Petugas Keamanan & Petugas Kebersihan Pengadilan Militer II-09 Bandung, sesuai dengan RKAKL DIPA BUA TA 2026.

Outsourcing adalah pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dimana pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak atau perusahaan lain (pihak ketiga). Outsourcing merupakan alternatif yang dapat memberikan kemudahan pada proses perekrutan suatu perusahaan. Namun, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi apabila ingin merekrut pekerja dari perusahaan outsourcing.

Dalam Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur pekerjaan alih daya atau outsourcing artinya pekerjaan outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau kegiatan penunjang yang tidak berhubungan dengan peta proses bisnis.

Perekrutan tenaga outsourcing ini disebabkan oleh adanya Pengangkatan PPNPN menjadi PPPK pada lingkungan MA RI pada tahun 2025.

Semoga dengan adanya pegawai outsourcing ini, dapat memperkuat dalam menjaga keamanan serta menjaga kebersihan Satuan Kerja DILMIL II-09 Bandung.

Salam,
DILMIL II-09 Bandung, JUARA !!!