PENGUMUMAN LELANG DI PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG
Dasar Hukum
Peraturan Presiden R.I. Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden R.I. Nomor 35 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden R.I. Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kemudian diubah dengan Peraturan Presiden R.I. Nomor 172 Tahun 2014, kemudian diubah kembali dengan Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Rencana Umum Pengadaan
Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 544/SEK/PL1.2/IV/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Izin Penjualan Kendaraan Dinas Roda 2 (Dua) pada Pengadilan Militer II-09 Bandung dan Surat Kepala Kantor KPKNL Nomor : S-223/MK/KNL.0801/2025 tanggal 25 September 2025 tentang Persetujuan Penjualan Berupa Selain Tanah Dan/Atau Bangunan Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Kepala Kantor KPKNL Nomor : JL-1906/1/KNL.0801/2026 tanggal 18 Mei 2026 tentang penetapan jadwal lelang pada Pengadilan Militer II-09 Bandung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung akan melaksanakan Lelang melalui Aplikasi Lelang (open bidding).
Lelang dilaksanakan dengan jenis penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang (Open Bidding) pada : https:// portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.
Dengan ketentuan sebagaimana terlampir dalam surat berikut :

