Enter your keyword

JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN

Beautifully suited for all your web-based needs

JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN

JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN

Bandung-IT : Menunjuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 336 Tahun 2018, tanggal 8 Mei 2018, tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada Bulan Ramadhan, dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung menentukan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan adalah sebagai berikut :

Senin s.d Kamis

Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d puku1 15.00 waktu setempat.
Jam istirahat    : Puku1 12.00 s.d puku1 12.30 waktu setempat.

Jum’at
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d pukul 15.30 waktu setempat.
Jam istirahat   : Pukul 11.30 s.d pukul 12.30 waktu setempat.

Surat Sekma Jam Kerja Selama Puasa Tahun 2018.

Surat Menpa RB Jam Kerja Selama Puasa Tahun 2018.

Link Terkait : www.mahkamahagung.go.id