Enter your keyword

MARI BERKENALAN DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN (SIKEP) VERSI 3.1.0

Beautifully suited for all your web-based needs

MARI BERKENALAN DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN (SIKEP) VERSI 3.1.0

MARI BERKENALAN DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN (SIKEP) VERSI 3.1.0

Mahkamah Agung kian berupaya mewujudkan Badan Peradilan yang Agung, hal ini dibuktikan dengan komitmen Mahkamah Agung untuk membentuk sebuah era baru dalam Dunia Peradilan Modern yang berbasiskan Teknologi Informasi. Mengutip sebuah pernyataan dari Dory Reiling “Information Technology Can Support Judicial Reform”, dimana hal tersebut merupakan sebuah tuntutan pada zaman sekarang ini. Bila melirik Dunia Peradilan di Negara lain, sebut saja Pengadilan Federal pada Negeri Kangguru (Federal Court of Australia), mereka telah menerapkan, mensinergikan dan mengkolaborasikan Teknologi Informasi dalam sistem peradilannya sejak 40 tahun yang lalu. Kemajuan dan Inovasi Dunia Peradilan di Negara lain membakar semangat Mahkamah Agung untuk menggapai cita-citanya, hal ini dibuktikan dengan adanya Aplikasi-aplikasi yang mendukung Peradilan Indonesia dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Peradilan, sebut saja : Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP), Direktori Putusan, Info Perkara, e-Court, dan lain sebagainya.

Inovasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung tidak terbatas pada bidang yudisial saja, tetapi juga pada bidang pendukung operasional peradilan, misalnya saja Penerapan Teknologi Informasi pada Manajemen Sumber Daya Manusia di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Dapat dibayangkan Mahkamah Agung yang saat ini memiliki Sumber Daya Manusia sebanyak 30.762 (berdasarkan Aplikasi SIKEP versi 3.1.0) yang terdiri dari Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Panitera Muda, Jurusita, Jurusita Pengganti, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Staf yang tersebar pada 910 (sembilan ratus sepuluh) Satuan Kerja di Indonesia apabila dalam pengelolaan Sumber Daya Manusianya masih konvensional pasti akan menyulitkan dan akan menimbulkan beragam permasalahan seputar kepegawaian. Keadaan seperti inilah yang menyebabkan sistem Pegelolaan dan Manajemen Kepegawaian di Mahkamah Agung RI menjadi tidak mudah.

Untungnya sejak tahun 2008 lalu Mahkamah Agung sudah mengenal Teknologi, walaupun di masa itu Sistem Pengelolaan Sumber Daya Manusianya masih sederhana (menggunakan Microsoft Access). Di tahun berikutnya, Biro Kepegawaian Mahkamah Agung mengembangkan Aplikasi Manajemen Kepegawaian yang dapat diakses secara intern melalui jaringan Intranet Mahkamah Agung. Menginjak ke tahun 2010, USAID menjalin kerjasama dengan Mahkamah Agung dan membuahkan hasil berupa Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) USAID. Pada tahun yang samapun, Biro Kepegawaian juga mengembangkan Aplikasi Manajemen Kepegawaian versi 2 yang dapat diakses secara intern melalui jaringan Intranet Mahkamah Agung.

Di tahun 2011 Biro Kepegawaian Mahkamah Agung menciptakan Aplikasi e-SIMKEP yang merupakan pengembangan dari Aplikasi Manajemen Kepegawaian Intranet versi 2. Selanjutnya pada tahun 2012 Mahkamah Agung melahirkan sebuah Sistem yang memiliki beragam modul Aplikasi meliputi Keuangan, Kepegawaian, Umum dan Perlengkapan, Sistem tersebut dikenal dengan SIMARI (Sistem Informasi Mahkamah Agung RI). Di dalam Aplikasi SIMARI terdapat modul Aplikasi untuk mengelola Kepegawaian yang dikenal dengan nama Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP). Secara fungsionalitas modul SIKEP pada Aplikasi SIMARI sangat terbatas (kurang powerfull), sehingga hal ini mendorong Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara untuk menciptakan Aplikasi Manajemen Sumber Daya Manusia versi masing-masing. Pada saat itu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara berhasil menciptakan Aplikasi SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian), namun tidak berumur panjang dikarenakan proses developmentnya masih bergantung kepada vendor (pihak ketiga).

Banyaknya Aplikasi Manajemen Sumber Daya Manusia pada Mahkamah Agung dan Peradilan di Bawahnya yang tidak saling terintegrasi dan menyebabkan permasalahan pada kualitas data, hal tersebut menggerakan Sekretaris Mahkamah Agung (pada saat itu) untuk melakukan unifikasi Aplikasi Manajemen Sumber Daya Manusia yang ada pada masing-masing Direktorat Jenderal. Dengan latar belakang permasalahan tersebut, Mahkamah Agung menciptakan Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung RI (SIKEP MARI) versi 2.0 (pada tahun 2015) dan selanjutnya berkembang menjadi versi 3.0 hingga kini mencapai versi 3.1.0.

Link Terkait : ditjenbadilmiltun.mahkamahagung.go.id