1.5 Penguatan Pengawasan
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masingmasing instansi pemerintah. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
a. meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah;
b. menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada unit kerja.
c. Meningkatkan sistem integritas di uit kerja dalam upaya pencegahan KKN Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan, yaitu:
1. ASPEK PEMENUHAN
i. Pengendalian Gratifikasi Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
a. unit kerja telah memiliki public campaign tentang pengendalian gratifikasi; dan Unduh Dokumen
b. unit kerja telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi. Unduh Dokumen
ii. Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
a. unit kerja telah membangun lingkungan pengendalian; Unduh Dokumen
b. unit kerja telah melakukan penilaian risiko atas unit kerja; Unduh Dokumen
c. unit kerja telah melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi; dan Unduh Dokumen
d. unit kerja telah mengkomunikasikan dan mengimplementasikan SPI kepada seluruh pihak terkait. Unduh Dokumen
iii. Pengaduan Masyarakat Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
a. unit kerja telah mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat; Unduh Dokumen
b. unit kerja telah melaksanakan tindak lanjut atas hasil penanganan pengaduan masyarakat; Unduh Dokumen
c. unit kerja telah melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat; dan Unduh Dokumen
d. unit kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat. Unduh Dokumen
iv. Whistle Blowing System Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
a. unit kerja telah menerapkan whistle blowing system; Unduh Dokumen
b. unit kerja telah melakukan evaluasi atas penerapan whistle blowing system; dan Unduh Dokumen
c. unit kerja menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan whistle blowing system. Unduh Dokumen
v. Penanganan Benturan Kepentingan Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
a. Unit kerja telah mengidentifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama; Unduh Dokumen
b. Unit kerja telah menyosialisasikan penanganan benturan kepentingan; Unduh Dokumen
c. Unit kerja telah mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan; Unduh Dokumen
d. Unit kerja telah melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan; dan Unduh Dokumen
e. Unit kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan. Unduh Dokumen
3. ASPEK REFORM
a. Mekanisme Pengendalian Aktivitas Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang. Unduh Dokumen
b. Penanganan Pengaduan Masyarakat Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat persentase penanganan pengaduan masyarakat. Unduh Dokumen
c. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi 1) Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK bagi pegawai yang wajib LHKPN; Unduh Dokumen