Kode Etik dan Kode Prilaku ASN berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentan Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN, yaitu sebagai beikut :
- melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
- melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
- melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
- melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
- menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
- menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
- menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
- memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
- tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
- memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan
- melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai disiplin Pegawai ASN.