E-Jurnal ini salah satu wujud nyata dalam rangka mewujudkan visi Peradilan Militer yang agung dan modern sehingga besar harapan kami peran partisipasi dan kontribusi aktif para stakeholders Peradilan Militer untuk mengirimkan artikel hukum, resume hukum maupun opini hukum tentang perkembangan Peradilan Militer di Indonesia.
- A. Pemeriksaan Perkara Desersi Secara In Absentia di Persidangan. Disusun oleh Mayjen TNI Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H. Selengkapnya.
- B. Konsepsi Pelaksanaan Pengadilan Militer Pertempuran Guna Penyelesaian Perkara Prajurit TNI di Daerah Pertempuran. Disusun oleh Mayor Jenderal TNI, Mulyono, S.H., S.IP., M.H. Selengkapnya.
- C. Apa Itu Cacat Hukum Formil ?. Disusun oleh Kolonel Chk Hidayat Manao, S.H., M.H. Selengkapnya.
- D. Kajian Penerapan ADIZ Indonesia Guna Menegakkan Hukum dan Kedaulatan di Wilayah Udara Dalam Rangka Menjamin Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disusun oleh Letkol Sus Mirtusin, S.H., M.H. Selengkapnya.
- E. Optimalisasi Penerapan Sistem Hukuman Minimum Khusus bagi Prajurit Pelaku Tindak Pidana Narkotika Guna Memberikan Efek Jera Dalam Rangka Terwujudnya Organisasi TNI yang Bebas Narkoba. Disusun oleh Letkol Sus Mirtusin, S.H., M.H. Selengkapnya.
- F. Refleksi dan Relevansi Teori Hukum Thomas Hobbes Terhadap Hukum Tata Negara Darurat. Disusun oleh Letkol Sus Mirtusin, S.H., M.H. Selengkapnya.
- G. Politik Hukum Bidang Keamanan Nasional. Disusun oleh Letkol Sus Mirtusin, S.H., M.H. Selengkapnya.
- H. Tugas Pertahanan Tentara Nasional Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Disusun oleh Letkol Sus Mirtusin, S.H., M.H. Selengkapnya.
- I. Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Prajurit TNI. Disusun oleh Kolonel Chk Hidayat Manao, S.H., M.H. Selengkapnya.