KESERAGAMAN PEMBAYARAN TUNJANGAN FUNGSIONAL PANITERA TINGKAT PERTAMA DI LINGKUNGAN PERADILAN MILITER
Terdapat perbedaan ketidakseragaman besaran Tunjangan Fungsional Panitera Tingkat Pertama Peradilan Militer antara Kakanwil Dirjen Perbendaharaan yang menyatakan tunjangan Panitera Peradilan Militer masih berdasarkan Keputusan Presiden R.I. Nomor 34 Tahun 2004. Dan ada pula Kakanwil Dirjen Perbendaharaan di Provinsi lain yang menyatakan tunjangan Panitera Pengadilan Militer sudah dapat disesuaikan Peraturan Presiden R.I. Nomor  24 Tahun 2007 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : 137/KMA/SK/X/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : 143/KMA/SK/VIII/2007. 
Alasan penolakan permohonan pembayaran penyesuaian tunjangan panitera berdasarkan Peraturan Presiden R.I. Nomor 24 Tahun 2007 adalah karena Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : 137/KMA/SK/X/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : 143/KMA/SK/VIII/2007 menyatakan bahwa : Tunjangan Panitera pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama dan PTUN/Kepala Panitera Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Tinggi sama dengan Tingkat Banding Tipe A disesuaikan Peraturan Presiden R.I. Nomor 24 Tahun 2007 berlaku tanggal 24 Agustus 2007 dan bagi anggota TNI yang ditugaskan secara penuh dalam jabatan Katera/Panitera di Pengadilan Militer Tingkat Pertama belum mengatur secara jelas disebutkan. 
Peraturan Presiden R.I. Nomor 24 Tahun 2007, Pasal 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Tunjangan Panitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, bukan untuk Militer.
Perbedaan pendapat antar Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi tersebut, menyebabkan perbedaan besaran tunjangan yang dibayarkan antara Panitera Pengadilan Militer Tingkat Pertama seluruh Indonesia.
Penegasan dan petunjuk dari Sekretaris Mahkamah Agung tentang pembayaran tunjangan panitera tingkat pertama di lingkungan Peradilan Militer diatur dan dijelaskan dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung R.I. Nomor : 118-1/SEK/KU.01/5/2014 tanggal 6 Mei 2014 tentang Penjelasan terkait Pembayaran Tunjangan Panitera pada Pengadilan Militer.
Surat Sekretaris Mahkamah Agung R.I. Nomor : 118-1/SEK/KU.01/5/2014 tersebut, menyatakan : “Pembayaran Tunjangan Panitera Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Militer masih dibayar berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2004 karena Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 137/KMA/SK/X/2012 tidak mengatur Tunjangan Panitera Pengadilan Militer Tingkat Pertama, yang dijabat oleh TNI maupun PNS”.
Mahkamah Agung R.I. akan membuat peraturan tentang penyeragaman kedudukan Panitera Peradilan Militer dengan Panitera Pengadilan Tingkat Pertama lainnya setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (yat-red).
Dasar hukum :
Surat Edaran Sekretaris MARI Nomor : 33-1/SEK/KU.01/2/2016
Surat Sekretaris Mahkamah Agung R.I. Nomor : 118-1/SEK/KU.01/5/2014 tanggal 6 Mei 2014.
Perpres 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera
Surat Keputusan KMA 137 Tahun 2012
SK Perbendaharaan Negara Terkait
