PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG BERKURBAN
alam Islam, Ibadah kurban hukumnya “Sunnah Muakkadah” yang artinya sunnah yang sangat dianjurkan.
Ibadah kurban disyariatkan Allah untuk mengenang Sejarah Idul Adha sendiri yang dialami oleh Nabi Ibrahim AS dan sebagai suatu upaya untuk memberikan kemudahan pada hari Id, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW, “Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.”
Pada Hari Senin
11 Juli 2022 / 10 Dzul Hijjah 1443 H
Pengadilan Militer II-09 Bandung telah melaksanakan Ibadah Kurban dengan Hewan kurban 1 Ekor Sapi & 1 Ekor Kambing.
Lihat postingan ini di Instagram