PENGUMUMAN LELANG DI PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG
Dasar Hukum
Peraturan Presiden R.I. Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden R.I. Nomor 35 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden R.I. Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kemudian diubah dengan Peraturan Presiden R.I. Nomor 172 Tahun 2014, kemudian diubah kembali dengan Peraturan Presiden R.I. Nomor 4 Tahun 2015 dan Instruksi Presiden R.I. Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kemudian diubah kembali terakhir dengan Peraturan Presiden R.I. Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Rencana Umum Pengadaan
Pengadilan Militer II-09 Bandung berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 148/SEK/PL1.2/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang persetujuan penjualan Barang Milik Negara berupa peralatan mesin dan meubelair pada Pengadilan Militer II-09 Bandung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung akan melaksanakan Lelang non eksekusi wajib BMN atas barang milik Negara
Lelang dilaksanakan dengan jenis penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang (Open Bidding) pada : https:// portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.
Dengan ketentuan sebagaimana terlampir dalam surat berikut :