RAPAT TINJAUAN MANAJEMEN PUNCAK SMAP TAHUN 2025 PADA PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG
Kadilmil II-09 Bandung Kolonel Kum Erwin Kristiyono, S.H., M.H. selaku Manajemen Puncak FKAP membuka Rapat Tinjauan Manajemen Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) tahun 2025. Sebagai pembuka Manajemen Puncak menyampaikan bahwa Pengadilan Militer II-09 Bandung sudah melaksanakan Audit Internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Tahap IV yang dilaksanakan mulai tanggal 19 Agustus hingga tanggal 28 Agustus 2025 dan Tinjauan FKAP pada tanggal 17 September 2025.
Kegiatan Rapat Tinjauan Manajemen Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) tahun 2025 diikuti oleh Wakil Ketua FKAP, Sekretaris FKAP, Koordinator Tim Pembangunan Integritas, Koordinator Audit Internal, Koordinator Pengendali Dokumen, Sekretaris Tim Pembangunan Integritas, Sekretaris Audit Internal, Sekretaris Penengdali Dokumen, dan para anggota Tim Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Pengadilan Militer II-09 Bandung dan seluruh Anggota SMAP
Setelah pembukaan oleh Kadilmil II-09 Bandung Kolonel Kum Erwin Kristiyono, S.H., M.H. memaparkan temuan-temuan dari Tim Audit Internal SMAP yaitu sebagai berikut :
1. Temuan hasil pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan dokumen SMAP
a. Daftar Rencana dan Realisasi Pelatihan Tim SMAP (Belum Ada Bukti Dokumennya)
Uraian Temuan : Daftar Rencana dan Realisasi Pelatihan Tim SMAP (Belum Ada Bukti Dokumennya)
Kriteria : Bukti dokumentasi daftar rencana realisasi pelatihan tim SMAP
Sebab : Dokumen pelatihan belum dibuat atau belum terdokumentasi secara resmi
Akibat : Tim SMAP tidak dapat membuktikan bahwa pelatihan telah dilaksanakan, sehingga evaluasi efektivitas pelatihan menjadi sulit
Rekomendasi : Segera membuat dan mendokumentasikan daftar rencana dan realisasi pelatihan secara resmi, sehingga bisa diverifikasi oleh auditor.
Tindak Lanjut : Sudah ditindak lanjuti.
b. Surat Pernyataan Penerapan SMAP oleh Pimpinan (Dokumen Hasil Scan Bukan Asli tapi fotocopy)
Uraian Temuan : Surat Pernyataan Penerapan SMAP oleh Pimpinan (Dokumen Hasil Scanannya Bukan Asli tapi fotocopy)
Kriteria : Surat pernyataan harus dalam bentuk dokumen asli atau dokumen resmi yang sah, bukan sekadar fotokopi atau hasil scan
Sebab : Scanan hitam putih bukan berwarna
Akibat : Kurang otentik dibanding scan asli, sehingga berpotensi tidak memenuhi persyaratan formal.
Rekomendasi : Dokumen hasil scan untuk materai harus berwarna.
Tindak Lanjut : Sudah ditindak lanjuti.
c. Kontrak kinerja Sebaiknya disertakan dengan Perjanjian Kinerja TNI dan ASN
Uraian Temuan : Kontrak kinerja Sebaiknya disertakan dengan Perjanjian Kinerja TNI dan ASN.
Kriteria : Kontrak kinerja harus disertai dengan Perjanjian Kinerja untuk TNI dan ASN, sehingga menunjukkan keterkaitan tugas dan tanggung jawab yang jelas.
Sebab : Karena belum disertai Perjanjian Kinerja TNI dan ASN, sehingga keterkaitan antara kontrak kinerja dan target individu tidak lengkap
Akibat : Dokumen kurang lengkap
Rekomendasi : Melengkapi kontrak kinerja dengan Perjanjian Kinerja TNI dan ASN.
Tindak Lanjut : Sudah ditindak lanjuti.
d. Pakta Integritas oleh seluruh hakim dan pegawai Pengadilan (Dalam Pakta Integritas Belum Tercantum Tanggal)
Uraian Temuan : Pakta Integritas oleh seluruh hakim dan pegawai Pengadilan (Dalam Pakta Integritas Belum Tercantum Tanggal)
Kriteria : Dokumen Pakta integritas harus mencantumkan tanggal pengisian, serta ditandatangani oleh semua pihak yang bersangkutan, agar sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab : Karena tanggal pengisian tidak dicantumkan, sehingga keabsahan dokumen dan waktu pelaksanaan tidak dapat dipastikan.
Akibat : Menyebabkan dokumen tidak dapat diverifikasi secara resmi, sehingga potensi audit atau pengawasan menjadi tidak lengkap dan melemahkan bukti integritas pegawai.
Rekomendasi : Memperbarui Pakta Integritas dengan mencantumkan tanggal pengisian.
Tindak Lanjut : Sudah ditindak lanjuti.
2. Temuan hasil pemeriksaan atas Dokumen Penilaian Resiko
Tidak ada temuan.
3. Temuan hasil pemeriksaan atas Pelaksanaan Sasaran dan Rencana Kerja SMAP
Uraian Temuan : Dalam pelaksanaan perpanjangan kontrak PPNPN, masih terdapat potensi gratifikasi dari PPNPN. Seharusnya setiap PPNPN berkomitmen untuk tidak melakukan gratifikasi diwujudkan berupa Surat Pernyataan Tidak Melakukan Gratifikasi.
Kriteria : Surat Pernyataan Tidak Melakukan Gratifikasi harus memuat identitas jelas, komitmen tidak memberi atau menerima gratifikasi, kesediaan menerima sanksi jika melanggar, ditandatangani asli dengan mencantumkan tempat dan tanggal, serta diketahui atasan langsung.
Sebab : Belum ada regulasi/aturan teknis yang mengatur kewajiban surat pernyataan anti gratifikasi khusus untuk PPNPN.
Akibat : Menimbulkan potensi gratifikasi dalam perpanjangan kontrak PPNPN, yang dapat mengurangi transparansi, keadilan, serta merusak integritas penerapan SMAP.
Rekomendasi : Mewajibkan setiap PPNPN membuat Surat Pernyataan Tidak Melakukan Gratifikasi pada saat perpanjangan kontrak, disertai sosialisasi SMAP secara rutin serta pengawasan dari Kasubbag Kepegawaian agar proses berjalan transparan dan akuntabel.
Tindak Lanjut : Sudah ditindak lanjuti.
4. Temuan hasil pemeriksaan atas implementasi SMAP pada masing masing unit/bagian
Uraian Temuan : Pelaksanaan monitoring dan evaluasi SOP belum optimal, dibuktikan dengan pelaksanaan SOP pembacaan upaya hukum di meja inzage yang terkendala karena fasilitas yang belum representative.
Kriteria : Monitoring dan evaluasi SOP wajib dilaksanakan sesuai prosedur dengan dukungan fasilitas yang representative.
Sebab : Pelaksanaan monitor dan pelaksanaan SOP yang belum efektif disebabkan oleh fasiltas yang belum refresentatif
Akibat : Menurunnya kualitas pelayanan hukum sehingga proses pembacaan upaya hukum menjadi tidak optimal dan berpotensi menurunkan kualitas pelayan ke para pencari keadilan.
Rekomendasi : Memperbaiki efektivitas pelaksanaan monitoring dan evaluasi SOP dengan menekankan pada pemenuhan fasilitas yang lebih representatif.
Tindak Lanjut : Sudah ditindak lanjuti.
Berdasarkan temuan-temuan diatas dari Tim Auditor Internal SMAP, telah membuat kesimpulan sebagai berikut :
- Kegiatan SMAP pada pengadilan Militer II09 Bandung telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan jadwal waktu yang telah ditentukan dan secara umum telah mencapai target sebagaimana hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Pndamping dari Badan Pengawas mahkamah Agung Republik Indoinesia;
- Managemen dan Organisasi SMAP yang dibentuk baik managemen puncak maupun FKAP telah melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta wewenangnya sesuai dengan yang telah dtentukan dalam manual SMAP;
- FKAP telah melakukan peninjuan dan evaluasi kinerja terkait sistem manajemen anti penyuapan pada Pengadilan Militer II-09 Bandung dan sejauh ini sistem manajemen anti penyuapan telah disosialisasikan ke unit kerja terkecil.
Manajemen Puncak menyampaikan bahwa seluruh Aparatur Pengadilan Militer II-09 Bandung diharapkan selalu menjaga integritas dan kepatuhan tinggi terhadap nilai-nilai Anti Gratifikasi yang berperan penting dalam melaksanakan dan menciptakan Pengadilan yang transparan, bebas dari penyuapan dan gratifikasi. (admin)