Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau yang disingkat SMAP adalah suatu sistem manajemen yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan. Sistem ini dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan keseluruhan manajemen.
Pengadilan yang menerapkan SMAP mengambil pendekatan zerotolerance (sebuah kebijakan tidak menoleransi pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan) terhadap segala jenis dan bentuk praktik penyuapan dan berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sebagai pengadilan yang bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara.
Pengadilan Militer II-09 Bandung membangun dan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan upaya menumbuhkembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja, dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik. SMAP merupakan sistem manajemen yang dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi dan merespon penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
INDEKS DOKUMEN SMAP