Enter your keyword

SMAP

Beautifully suited for all your web-based needs

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

 

Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau yang disingkat SMAP adalah suatu sistem manajemen yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan. Sistem ini dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan keseluruhan manajemen.

Pengadilan yang menerapkan SMAP mengambil pendekatan zerotolerance (sebuah kebijakan tidak menoleransi pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan) terhadap segala jenis dan bentuk praktik penyuapan dan berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sebagai pengadilan yang bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara.

Pengadilan Militer II-09 Bandung membangun dan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan upaya menumbuhkembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja, dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik. SMAP merupakan sistem manajemen yang dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi dan merespon penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

INDEKS DOKUMEN SMAP

A. SOP Terkait
  1. SOP Penilaian Risiko Penyuapan.
  2. SOP Rekrutmen Tim SMAP.
  3. SOP Pengendalian Dokumen SMAP.
  4. SOP Uji Kelayakan terhadap transaksi keuangan dan pemilihan rekan bisnis.
  5. SOP Penanganan Pengaduan.
  6. SOP Penanganan Benturan Kepentingan.
  7. SOP Audit Internal.
  8. SOP Pemeriksaan Dari Hasil Pengawasan Atasan Langsung.
B. Dokumen terkait lainnya
  1. Hasil identifikasi isu internal dan eksternal. 
  2. Susunan Organisasi dan Uraian pelaksana SMAP di Pengadilan. 
  3. Hasil identifikasi kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan.
  4. Penetapan ruang lingkup SMAP.
  5. Manual SMAP.
  6. Kebijakan Anti Penyuapan.
  7. Penilaian Risiko Penyuapan.
  8. Sasaran dan Rencana Kerja Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
  9. Daftar Rencana dan Realisasi Pelatihan Tim SMAP.
  10. Prosedur Komunikasi Internal. 
  11. Dokumen Pendukung Komunikasi dengan Pengguna Pengadilan dan Pihak eksternal (SMAP, SIWAS dan WBS).
  12. Surat Pernyataan Penerapan SMAP oleh Pimpinan.
  13. Kontrak kinerja. 
  14. Pakta Integritas oleh seluruh hakim dan pegawai Pengadilan. 
  15. Komitmen bersama Hakim dan Pegawai terkait penerapan SMAP.
  16. Dokumen Uji Kelayakan terhadap transaksi keuangan dan pemilihan rekan bisnis.
  17. Pakta Integritas Mitra Kerja.
  18. Dokumen Pendukung Pengendalian Dokumen (daftar dokumen terkait SMAP dan foto penyimpanan dokumen SMAP).
  19. Instruksi Larangan menerima tamu yang berhubungan dengan perkara.
  20. SK Unit Pengendalian Gratifikasi. 
  21. Dokumen Pendukung Penanganan Keluhan Pengguna Pengadilan (SOP penanganan pengaduan, register pengaduan, SK Petugas Meja Pengaduan dan Akun pada Aplikasi SIWAS).
  22. Dokumen Pendukung Audit Internal (SK Manajemen Puncak mengenai Tim Audit Internal dan pembagian tugas, bukti pelaksanaan Audit Internal yang berisi bisnis proses yang dilakukan audit, temuan dan rekomendasi).
  23. Dokumen Tinjauan FKAP.
  24. Dokumen Pendukung Tinjauan Manajemen (undangan rapat tinjauan manajemen, notulen rapat yang berisi daftar temuan audit internal yang dilakukan peninjauan dan rekomendasi perbaikan berkelanjutan).
  25. Dokumen Pendukung Perbaikan Berkesinambungan.
  26. Dokumen Pendukung Pencegahan.
  27. Dokumen terkait Pengawasan Atasan Langsung.
  28. Laporan Pelaksanaan SMAP.