SIDANG PERKARA LALU LINTAS
Bandung, Sidang Perkara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 dengan terdakwa Lettu Kes Henri Marjuandi, dengan agenda pemeriksaan para saksi.
View this post on Instagram