SOSIALISASI UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (UPG) PADA PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG
Pada hari Senin tanggal 15 September 2025, Letnan Kolonel Chk (K) Nunung Hasanah, S.H., M.H. selaku Ketua Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada Pengadilan Militer II-09 Bandung tahun 2025 membuka kegiatan Sosialisasi UPG di lingkungan Pengadilan Militer II-09 Bandung yang dilaksanakan oleh di ruang sidang Cakra 1.
Ibu Nunung menyampaikan Kadilmil II-09 Bandung menunjuk saya sebagai Ketua UPG dengan jabatan Plh. Wakadilmil II-09 Bandung, dengan anggota Pengadilan Militer II-09 Bandung yaitu :
- Letnan Kolonel Chk Sudiyo, S.H., M.H. sebagai Anggota;
- Mayor Chk Handoko, S.H., M.H. sebagai Anggota;
- Mayor Chk Ajat Sudrajat, S.H. sebagai Anggota;
- Kapten Laut (H/W) Haryanti, S.H., M.H. sebagai Anggota; dan
- Mudhofar ma’ruf, S.E. sebagai Anggota.
Keputusan Kadilmil II-09 Bandung tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indoensia.
Pimpinan rapat menyampaikan bahwa dari kegiatan Tim Audit internal telah melakukan audit dan didapatkan beberapa temuan diantaranya adalah kelengkapan persyaratan dokumen SMAP, Dokumen Penilaian Risiko, Pelaksanaan Sasaran dan Rencana Kerja SMAP. Temuan tersebut keseluruhannya bersifat minor. Pelaksanaan kegiatan Audit Internal SMAP berjalan dengan baik dan lancar.
UPG adalah Unit Pengendalian Gratifikasi yang ditunjuk melakukan pengelolaan pengendalian gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Ada 2 (dua) klasifikasi gratifikasi yaitu :
1. Gratifikasi yang wajib dilaporkan |
---|
Gratifikasi kepada Hakim atau Aparatur Pengadilan jika berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiba atau tugas pada prinsipnya wajib ditolak dan penolakan wajib dilaporkan |
a. Pemberian uang oleh pihak beperkara sebagai ucapan terima kasih dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Hakim atau Aparatur Pengadilan |
b. Pemberian fasilitas dan akomodasi yang diterima oleh Hakim atau Aparatur Pengadilan yang tidak sesuai dengan standar biaya yang berlaku umum; |
2. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan |
Bentuk penerimaan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan meliputi: |
b. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum; |
d. perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum; |
f. hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan; |
h. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan; |
j. kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima; |
l. pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi; |
n. pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan; |
p. pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; dan |
q. pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara Negara. |
Gratifikasi Bagi Hakim
Selain gratifikasi yang diatur secara umum sebagaimana dimuat di atas, khusus untuk Hakim juga berlaku Keputusan Bersama Ketua MahkamahAgung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009–02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Tugas dan Tanggung Jawab Unit Pengendalian Gratifikasi
- Menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan gratifikasi dari hakim dan aparatur pengadilan;
- Menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan gratifikasi, dalam hal hakim dan aparatur pengadilan melaporkan penolakan gratifikasi;
- Melakukan pendampingan kepada pelapor untuk melakukan pelaporan mandiri melalui aplikasi GOL KPK;
- Melakukan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan pengendalian gratifikasi di satuan kerja;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi di satuan kerja secara periodik kepada UPG Tingkat II.