STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG
Pengadilan Militer II-09 Bandung sebagai satuan kerja badan peradilan militer tingkat pertama yang menyelenggarakan pelayanan publik berdasarkan asas-asas pelayanan publik wajib menyusun Standar Pelayanan Publik sebagai pedoman atau acuan bagi segenap aparatur peradilan pada Pengadilan Militer II-09 Bandung dalam pelaksanaan pelayanan publik dan instrumen penilaian kualitas pelayanan publik yang prima kepada pencari keadilan dan masyarakat pada umumnya (customer focus) dalam kerangka penguatan akuntabilitas peradilan guna peningkatan kepercayaan publik.
Standar Pelayanan Publik merupakan bagian integral dari Sistem Manajemen Mutu yang berstandar Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Umum pada Pengadilan Militer II-09 Bandung guna mewujudkan Kinerja Peradilan Indonesia yang Prima (Indonesia Court Performance Excellent, ICPE).
Standar Pelayanan Peradilan didasarkan kepada :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, penetapan dan penerapan Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I. Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi R.I. Nomor 1 tahun 2015 Tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
- SK KMA Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi, yang kemudian telah diganti dengan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Standar Pelayanan Publik pada Pengadilan Militer II-09 Bandung. | Download