TARIF PANJAR DI PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG
Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyatakan kompetensi absolut pengadilan militer dimana di dalamnya tersurat bahwa Pengadilan Militer hanya memeriksa perkara pidana yang dilakukan oleh Militer (Prajurit TNI) maka dengan demikian di Pengadilan Militer tidak ada Tarif Panjar. (http://www.dilmil-bandung.go.id/kekuasaan-dan-wewenang).
Â