PEMERIKSAAN BARANG BUKTI SETEMPAT
Pengadilan Militer II-07 Bandung terus berkomitmen dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Pada hari ini, Kamis 16 April 2026, Majelis Hakim Dilmil II-07 Bandung melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat terhadap barang bukti berupa rumah milik terdakwa perkara korupsi.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kecocokan data administratif yang ada dalam berkas perkara dengan fakta fisik di lapangan, guna memberikan keyakinan yang utuh bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara.
Proses pemeriksaan lapangan ini diikuti secara langsung oleh instansi-instansi terkait untuk menjaga aspek legalitas persidangan, antara lain:
– Majelis Hakim Pengadilan Militer II-07 Bandung
– Oditurat Militer
– Panitera dan Panitera Pengganti
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku. Seluruh temuan dalam pemeriksaan ini akan dicatat secara resmi oleh Panitera untuk kemudian dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam agenda persidangan selanjutnya.
Salam,
DILMIL II-07 Bandung, JUARA !!!

