PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) DAN RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) PADA PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG
Menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27101/SEK/SK.RA1.3/X/2025 tanggal 16 September 2025 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung Repoublik Indonesia Tahun 2025-2029 dan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 15213/SEK/RA1.3/IX/2025 tanggal 16 September 2025 tentang Penyampaian Rencana Strategis Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025-2029. Maka Kadilmil II-09 Bandung akan menunjuk Tim Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Rencana Strategis pada Pengadilan Militer Tahun 2025-2029, berupa Keputusan Kadilmil II-09 Bandung.
Pada kesempatan ini,Tim Penyusunan IKU dan Renstra menyusun tabel IKU, tabel Renstra dan tabel Perjanjian Kinerja. Tujuan dari penyusunan IKU ini adalah untuk mengukur keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis suatu organisasi atau instansi pemerintah. IKU berfungsi sebagai alat manajemen kinerja yang penting. Singkatnya IKU yang memandu organisasi untuk memastikan bahwa setiap upaya dan sumber daya dialokasikan secara efektif untuk mencapai hasil yang diinginkan.
Kemudian tujuan utama penyusunan Renstra (Rencana Strategis) adalah untuk menetapkan arah dan fokus organisasi dalam jangka menengah (biasanya 5 tahun), serta menjadi acuan untuk mengoperasionalkan rencana pembangunan sesuai tugas dan fungsi. Renstra juga berfungsi sebagai alat ukur kinerja, dasar penyusunan anggaran dan kebijakan, serta untuk menyelaraskan visi, misi, dan program kerja yang terukur.
Lihat postingan ini di Instagram