SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Dalam rangka memperkuat implementasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta mendukung penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Pengadilan Militer II-07 Bandung melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi pada Senin, 13 Juli 2026. Kegiatan ini disampaikan oleh Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pengadilan Militer II-07 Bandung, Letkol Chk Joko Trianto, S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Militer II-07 Bandung.
Dalam pemaparannya, Ketua UPG menjelaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik berupa uang, barang, diskon, komisi, fasilitas, perjalanan, maupun bentuk pemberian lainnya. Beliau menekankan bahwa tidak semua gratifikasi dilarang, namun setiap aparatur wajib memahami perbedaan antara gratifikasi yang diperbolehkan sesuai ketentuan dan gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sehingga harus ditolak atau dilaporkan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa praktik gratifikasi dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan, memicu praktik korupsi, menurunkan kepercayaan publik, serta merusak integritas institusi. Oleh karena itu, setiap aparatur diharapkan mampu menerapkan langkah-langkah yang tepat ketika menghadapi gratifikasi, mulai dari menolak pemberian yang tidak sesuai ketentuan, menghindari konflik kepentingan, hingga melaporkan penerimaan gratifikasi melalui mekanisme Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) maupun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mengakhiri kegiatan, Ketua UPG mengajak seluruh aparatur Pengadilan Militer II-07 Bandung untuk menjadikan integritas sebagai budaya kerja dan bagian dari profesionalisme dalam menjalankan tugas. Dengan membangun kesadaran bersama untuk menolak gratifikasi serta melaksanakan pelaporan secara transparan dan akuntabel, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme demi terwujudnya pelayanan peradilan yang berkualitas dan terpercaya.
Salam,
Dilmil II-07 Bandung, JUARA!!!
Lihat postingan ini di Instagram