SURAT EDARAN KADILMIL II-09 BANDUNG TENTANG WASPADA PENIPUAN MENGATAS NAMAKAN PEJABAT PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG

Disampaikan dengan hormat, diinformasikan kepada Papera, Ankum, Pakum bahwa dalam beberapa waktu terakhir ini Pengadilan Militer II-09 Bandung banyak menerima keluhan/pengaduan dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Militer II-09 Bandung dimintai sejumlah dana oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab dengan alasan untuk kepentingan penyelesaian perkara di Pengadilan Militer II-09 Bandung.
Guna mengatasi dan mencegah terulangnya kembali kerugian, korban, mohon kepada Papera, Ankum, Pakum, di daerah hukum Pengadilan Militer II-09 Bandung memberikan arahan dan petunjuk kepada anggotanya yang berperkara (Terdakwa maupun Saksi) untuk tidak memberikan/menjanjikan sejumlah uang kepada Oknum yang mengatasnamakan pejabat Pengadilan Militer II-09 Bandung (Kadilmil,Hakim, Panitera, Panitera Pengganti) karena dalam penyelesaian perkara di Pengadilan militer II-09 Bandung tidak di pungut biaya apapun kecuali biaya perkara yang telah ditentukan dalam putusan yaitu :
– Tamtama sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
– Bintara sejumlah Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah)
– Perwira sejumlah Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)
Khusus untuk perkara tertentu misalnya seperti tindak pidana Narkotika, tindak pidana lingkungan hidup, dan lain-lain, besaran jumlah pidana denda juga disebutkan/dicantumkan dalam putusan.